Cara Membuat Sertifikat Tanah Lengkap dengan Persyaratan dan Biayanya
Cara Membuat Sertifikat Tanah Lengkap dengan Persyaratan dan Biayanya
Berdasarkan Pasal 19 ayat 2 huruf c, sertifikat tanah didefinisikan sebagai surat tanda bukti hak atas tanah. Dijelaskan lebih lanjut, hak yang dimiliki meliputi hak pengelolaan dan tanggung jawab yang tercantum dalam buku tanah. Lalu, bagaimana cara membuat sertifikat tanah?
Dalam penerbitan sertifikat tanah didasari untuk kepentingan hak milik, dengan rincian data fisik tanah dan tercatat secara yuridis dalam buku tanah. Sertifikat hanya boleh dimiliki oleh pihak yang namanya tercantum atau kuasa yang tercatat. Apabila tanah berpindah kepemilikan akan dilakukan prosedur balik nama tanah. Berikut yang akan dibahas dalam artikel ini adalah cara membuat sertifikat tanah:
- Cara Membuat Sertifikat Tanah
- Cara Mengurus Sertifikat Tanah dengan Bantuan PPATK
- Persyaratan Membuat Sertifikat Tanah
Cara Membuat Sertifikat Tanah
Setelah dokumen yang dipersyaratkan dalam pengurusan sertifikat tanah telah lengkap, terdapat tiga tahapan prosedur pembuatan sertifikat tanah, dalam panduan membuat sertifikat terlengkap dan terbaru 2022.
Tahap pertama dengan membawa semua dokumen ke kantor Badan Pertanahan Nasional keberadaan tanah. Selain menyerahkan dokumen, Anda juga diminta untuk mengisi formulir pembuatan sertifikat tanah yang menjadi salah satu persyaratan. Kemudian Anda diharuskan membayar biaya pemeriksaan dan pengukuran tanah.
Setelah proses administrasi selesai, petugas Badan Pertanahan Nasional akan mendatangi lokasi tanah untuk pengukuran dan validasi tanah. Hasil pengukuran akan menentukan keputusan pemberian sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional.
Setelah proses pengukuran, Anda diharuskan membayar pendaftaran SK Hak, sebagai tahapan akhir dan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat tanah. Proses pembuatan sertifikat tanah berkisar antara 60 hingga 120 hari.
Biaya pengurusan sertifikat sendiri ditentukan langsung oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Nominal pengurusannya berbeda, tergantung luas tanah dan lokasinya. Jumlah yang harus dibayar umumnya sudah mencakup biaya pengukuran, biaya panitia, dan biaya pendaftaran.
Mungkin bagi Anda yang belum pernah mengurus sertifikat tahapannya terlihat ruwet, padahal pada kenyataannya sangat mudah. Atau bila Anda membeli rumah dengan bantuan jasa agen properti profesional, maka saat proses pengurusan balik nama atau bikin sertifikat, mereka juga dapat membantu Anda.
Namun pada dasarnya ada empat poin penting yang perlu diperhatikan saat bikin sertifikat tanah, seperti:
- Status/Dasar Hukum atas Kepemilikan Tanah
Hal ini untuk mengetahui dengan dasar apa tanah tersebut diperoleh: jual-beli, hibah, warisan, atau tukar-menukar. Termasuk di dalamnya riwayat kepemilikan tanah. - Identitas Pemegang Hak
Disebut juga kepastian subyektif. Gunanya untuk memastikan siapa pemegak hak atas tanah tersebut dan apakah dia benar-benar mendapatkan tanah dengan sah. - Letak dan Luas Tanah
Hal ini merupakan kepastian obyektif yang dinyatakan dalam bentuk surat ukur/gambar situasi (GS) untuk memastikan letak, batas, bentuk, dan luas tanah tersebut. Dengan demikian, tanah yang dimaksud tidak tumpang tindih dengan tanah milik orang lain dan memastikan obyek tanah tersebut tidak fiktif. - Prosedur Penerbitan
Prosedur harus memenuhi azas pembeli sitas, yaitu dengan mengumumkan kepada kantor kelurahan atau pertanahan setempat tentang adanya permohonan hak atas tanah tersebut agar pihak lain yang merasa keberatan dapat mengajukan sanggahan sebelum pemberian hak (sertifikat) itu diterbitkan. Pengumuman tersebut hanya perlu untuk pemberian sertifikat baru, bukan balik nama.
Itulah hal yang perlu diperhatikan seputar cara bikin sertifikat tanah. Dan bila ada cacat hukum, alias salah satu dari empat prinsip tersebut tidak memenuhi syarat, maka konsekuensinya pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap tanah tersebut dapat mengajukan permohonan pembatalan sertifikat. Permohonan pembatalan tersebut bisa melalui putusan pengadilan, maupun putusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Cara Membuat Sertifikat Tanah dengan Bantuan PPATK
Dalam persyaratan dokumen pengurusan cara membuat sertifikat tanah dengan bantuan PPAT sebenarnya hampir sama dengan pengurusan secara mandiri. Namun ada urusan lain seperti proses balik nama sertifikat tanah yang dibutuhkan bantuan dari PPAT.
Prosesnya dimulai dengan menyerahkan kelengkapan dokumen balik nama sertifikat ke kantor Badan Pertanahan Nasional. Kemudian tanda bukti permohonan balik nama akan diserahkan kepada PPAT untuk pengurusan balik nama sertifikat tanah, sebelum diserahkan kepada pembeli atau pemilik hak tanah baru.
Dalam buku tanah yang telah balik nama, pemegang hak lama yang mana merupakan penjual nantinya akan dicoret dari buku tanah. Dengan validasi coret dan paraf oleh kantor Badan Pertanahan Nasional. Kemudian digantikan dengan pemegang hak baru yaitu pembeli dan ditandatangani oleh Kepala Badan Pertanahan yang berwenang. Proses balik nama dengan bantuan PPAT ini memakan waktu kurang lebih 14 hari.
Persyaratan Dokumen untuk Membuat Sertifikat Tanah
Berikut ini dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan jika ingin mengurus sertifikat tanah berdasarkan asal mendapatkannya:
Jual-Beli
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon yang telah dilegalisir pejabat berwenang
- Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- Fotokopi kartu keluarga (KK) dari pemohon
- Fotokopi NPWP
- Izin mendirikan bangunan (IMB)
- Akta jual beli (AJB)
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Bukti pelunasan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
- Pernyataan tanah tidak sengketa
Hibah/waris
- Identitas diri Anda dan pewaris/penghibah (KTP, Akta Perkawinan-kalau ada, dan Kartu Keluarga Anda dan pewaris/penghibah),
- Akta hibah (sebagai bukti peralihan hak),
- Bukti-bukti penguasaan tanah yang dipunyai penghibah/pewaris
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
- Surat keterangan belum bersertifikat, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan tidak sengketa, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.
Setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
Komentar
Posting Komentar